Formulir 1770S Tahun 2009 sekarang ada sedikit perubahan pada lamp-2 dimana telah dicantumkan susunan keluarga.
Formulir 1770 SS diisi bagi wajib Pajak yang mempunyai
Formulir 1770 SS diisi bagi wajib Pajak yang mempunyai
penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60juta rupiah.
(sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.7/PJ/2009 ditetapkan tgl 02 Feb 2010)
Formular 1770 S bagi yg mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan Jumlah penghasilan Bruto Lebih dari 60juta.
Jika bekerja lebih dari satu pemberi kerja walaupun nilainya tidak lebih dari 60juta diharapkan unttuk mengisi Formular 1770-S
Untuk Formulir Laporan Bukti Pemotongan pajak Pegawai (1721-A1) yang dipotong oleh perusahaan, dimana harus dilampirkan di SPT 1770S atau 1770SS
Pelaporan Pajak paling lambat tgl 31 maret 2010, keterlambatan Pelaporan akan dikenakan Denda Rp.100,000 (seratus ribu rupiah) oleh Kantor Pajak
Demikain sekilas informasi,
1770SS untuk laporan pajk 2009.xls
1770_S untuk Laporan pajak 2009.xls
Attaqy Mandiri - 0813 1732 6636
(sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.7/PJ/2009 ditetapkan tgl 02 Feb 2010)
Formular 1770 S bagi yg mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan Jumlah penghasilan Bruto Lebih dari 60juta.
Jika bekerja lebih dari satu pemberi kerja walaupun nilainya tidak lebih dari 60juta diharapkan unttuk mengisi Formular 1770-S
Untuk Formulir Laporan Bukti Pemotongan pajak Pegawai (1721-A1) yang dipotong oleh perusahaan, dimana harus dilampirkan di SPT 1770S atau 1770SS
Pelaporan Pajak paling lambat tgl 31 maret 2010, keterlambatan Pelaporan akan dikenakan Denda Rp.100,000 (seratus ribu rupiah) oleh Kantor Pajak
Demikain sekilas informasi,
1770SS untuk laporan pajk 2009.xls
1770_S untuk Laporan pajak 2009.xls
Attaqy Mandiri - 0813 1732 6636
0 komentar:
Posting Komentar